Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengumumkan tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi diperkirakan bakal naik 15 persen per Agustus 2022.
Tarif Baru PDAM Tirta Musi Palembang Segera Diumumkan, Kelas Rumah Tangga Naik 15 Persen Kamis, 7 September 2023 13:11 WIB Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah lihat foto Handout
Palembang, Figurnews.com,-. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang Andi Wijaya secara resmi umumkan kenaikan tarif Air PDAM pada bulan Oktober. Adapun besaran kenaikan tarif rata-rata mulai dari 12,5 Persen hingga 17,5 Persen.
"Saat ini harga tarif air kita hanya Rp4.000 per meter kubik, harga ini jauh lebih murah dibandingkan dengan daerah lain di Sumsel," katanya. Menurutnya, kenaikan tarif air ini dinilai perlu mengingat banyak investasi yang sudah dilakukan oleh PDAM Tirta Musi Palembang.
Sebelumnya rencana kenaikan air bersih diusulkan naik 15 persen berlaku untuk semua golongan atau sekitar Rp 500 rupiah per kubik ini yang paling ideal menurut perhitungan dari sisi teknis dan operasional karena sudah 11 tahun tarif PDAM tidak naik dan tarif ini merupakan yang paling rendah se Sumatera Selatan dibanding PDAM lainnya. Tarif
m4NNL.
tarif pdam per kubik palembang